📝 Draft Perjanjian PT. Zhong Hai
PT. ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA
International Finance Center (IFC) Tower II 26th Floor,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 22-23, RT.10/RW.1, Kuningan, Karet,
Setiabudi, Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12920
Nomor : [Insert No. Surat]
Lampiran : -
Perihal : Perjanjian Kerja Sama Pengambilan Ban Bekas
Tanggal : [Insert Tanggal]

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA
PT. ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA, beralamat di International Finance Center (IFC) Tower II 26th Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagai Pemberi Kerja / Pemilik Ban Bekas.

PIHAK KEDUA
[Nama Perusahaan Pengambil], beralamat di [Alamat Lengkap Pengambil], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagai Pengambil / Pengangkut Ban Bekas.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama ini dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

A. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (PENGAMBIL BAN BEKAS)
  1. 1.
    Tenaga Kerja (Man Power): Pihak Kedua wajib menyediakan tenaga kerja yang memadai, kompeten, dan dalam kondisi sehat untuk melaksanakan proses pengambilan, pengangkutan, dan pemuatan ban bekas. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh terhadap hubungan ketenagakerjaan, pengupahan, dan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang digunakan.
  2. 2.
    Peralatan Kerja (Alat): Pihak Kedua wajib menyediakan peralatan kerja yang dibutuhkan untuk proses pengambilan dan pemuatan ban bekas. Apabila Pihak Kedua tidak memiliki peralatan tertentu, Pihak Kedua diperkenankan untuk menyewa peralatan tersebut dari Pihak Pertama dengan mekanisme dan biaya sewa yang disepakati terpisah dalam Addendum perjanjian ini.
  3. 3.
    Jam Kerja: Pihak Kedua wajib melaksanakan pekerjaan pengambilan ban bekas sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, yaitu setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, pukul 08.00 - 17.00 WIB. Pengerjaan di luar jam kerja (lembur) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
  4. 4.
    Perizinan dan Dokumen Pendukung: Pihak Kedua wajib mengurus dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk: Izin usaha angkutan/lingkungan, Manifest pengambilan dan pengangkutan ban bekas untuk setiap pengiriman, Dokumen kendaraan (STNK, KIR), dan SIM pengemudi yang masih berlaku. Salinan manifest wajib diserahkan kepada Pihak Pertama sebagai bukti yang sah.
  5. 5.
    Alat Pelindung Diri (APD): Pihak Kedua wajib menyediakan dan mewajibkan seluruh tenaga kerjanya untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 selama berada di area kerja, minimum meliputi: Helm keselamatan, Sepatu keselamatan (Safety Shoes), Sarung tangan, dan Rompi keselamatan (Safety Vest).
  6. 6.
    Bahan Bakar (Solar): Kebutuhan bahan bakar kendaraan/peralatan operasional (solar) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pihak Kedua diperkenankan melakukan pembelian solar dengan mekanisme backcharge (pengembalian biaya) kepada Pihak Pertama, dengan kewajiban melampirkan bukti pembelian/kwitansi resmi yang sah dan sesuai volume realisasi pengambilan.
  7. 7.
    Konsumsi (Makan): Kebutuhan konsumsi (makan) bagi tenaga kerja Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pihak Kedua diperkenankan melakukan pengadaan makanan dengan mekanisme backcharge kepada Pihak Pertama, dengan kewajiban melampirkan bukti pembelian/kwitansi dan disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang bertugas pada hari tersebut.
B. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (PEMBERI KERJA)
  1. 1.
    Pengawasan: Pihak Pertama wajib memberikan pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan pekerjaan pengambilan ban bekas yang dilakukan oleh Pihak Kedua untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan SOP, keselamatan, dan kelancaran operasional.
  2. 2.
    Persiapan Area Muat: Pihak Pertama wajib menyiapkan area muat (loading area) yang aman, layak, dan dapat diakses oleh kendaraan pengangkut Pihak Kedua. Pihak Pertama juga bertanggung jawab untuk menata dan menumpuk ban bekas di area muat agar memudahkan proses pemuatan oleh Pihak Kedua.
  3. 3.
    Pembayaran Backcharge: Pihak Pertama wajib melakukan pembayaran kembali (reimbursement) atas biaya Solar dan Makan yang telah dijamin oleh Pihak Kedua, sepanjang memenuhi ketentuan bukti administrasi (kwitansi resmi) dan disetujui oleh pengawas Pihak Pertama, yang akan dipotong/diperhitungkan pada saat pembayaran tagihan klaim pekerjaan.
C. HAK PARA PIHAK
  1. 1.
    Hak Pihak Kedua: Mendapatkan akses ke area muat yang telah disiapkan sesuai jadwal; Menyewa peralatan dari Pihak Pertama apabila dibutuhkan; Mengajukan klaim backcharge atas biaya pembelian solar dan konsumsi makan sesuai bukti yang sah; Mendapatkan imbalan/pembayaran sesuai volume ban bekas yang berhasil diambil dan diangkut sesuai kontrak.
  2. 2.
    Hak Pihak Pertama: Mengawasi dan mengarahkan jalannya pekerjaan Pihak Kedua; Meminta dan menerima salinan manifest pengambilan serta dokumen pendukung lainnya; Menolak atau menghentikan sementara pekerjaan apabila Pihak Kedua tidak menggunakan APD, tidak melampirkan manifest, atau melanggar ketentuan K3 di area kerja; Melakukan verifikasi dan koreksi atas klaim backcharge yang diajukan oleh Pihak Kedua jika tidak sesuai bukti nyata.

Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta Selatan, [Insert Tanggal]

PIHAK PERTAMA
( .................................. )
PT. ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA
PIHAK KEDUA
( .................................. )
[Nama Pihak Kedua]